BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Personel Gabungan Polres Karo Sigap Redam Tawuran Antar Pemuda di Kineppen
Dibaca : 77 Kali
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap
Dibaca : 71 Kali
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
Dibaca : 68 Kali
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Dibaca : 65 Kali
Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Rambah Samo Tanam Jagung Kuartal II di Marga Mulya
Dibaca : 100 Kali

  • Home
  • Daerah

Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi BCA Rantauprapat Terkait Lelang Sepihak 3 Agunan Nasabah Tanpa Pemberitahuan Dari Balai Lelang, Diduga Cacat Hukum

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:31:45 WIB Di Baca : 2004 Kali
Cetak
Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi BCA Rantauprapat Terkait Lelang Sepihak 3 Agunan Nasabah Tanpa Pemberitahuan Dari Balai Lelang, Diduga Cacat Hukum

Labuhanbatu (Sumut), LPC

Bertindak untuk dan atas nama Klien saudara Rafii Tentang Pelelangan Sepihak Bank BCA Rantauprapat berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 16 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan dengan Dasar Hukum yaitu 1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3.Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 4.Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Kepada awak media, Selasa ( 20/08/2024) Rafii menyampaikan, bermula dari adanya pinjaman di Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN dengan nilai pinjaman pokok Rp.1.000.040.000 ( Satu Milyar Empat Puluh Ribu Rupiah ), Dan melalui kantor Hukum beriman Saudara Rafii melakukan Somasi untuk meminta Penjelasan dan pertanggung jawaban dari Pimpinan Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN mengenai hal-hal yang diantaranya Sudah memberikan 3 sertifikat sebagai agunan untuk melakukan perjanjian kredit yaitu : 
SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) Nomor : 3084 Atas nama H. Rafii, SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) Nomor : 506 Atas nama H. Rafii, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM ) Nomor : 268 Atas nama Tulen Rambe yang dijadikan agunan untuk melakukan Peminjaman Kredit ke Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN Sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 041/297/Kred/Ksr. Tanggal 19 Agustus 2011 Sebesar Rp. 1.000.040.000 ( Satu Milyar Empat Puluh Ribu Rupiah ).

Selanjutnya Rafii menyampaikan, Bahwa saya telah Membayar Cicilan per bulan nya sesuai dengan kesepakatan perjanjian Kredit selama beberapa tahun berjalan, lalu pada tahun 2018 saya mengalami sakit Stroke berat dan sedang mengalami keterpurukan Ekonomi sehingga menyebabkan cicilan nya tertunggak,
Dan sudah berusaha memohon dan meminta keringanan ke pihak Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN . Tetapi, tidak di indahkan oleh Pihak Bank, bebernya.

Lalu Pada tahun 2018 Pimpinan Bank BCA Rantauprapat datang untuk menawarkan pelunasan khusus dengan membayar uang sebesar Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) . Agar hutangnya menjadi lunas, lantas sebulan kemudian di tahun 2018 pihak Bank BCA Rantauprapat yaitu Bapak Yadi dan Bapak Solihin datang kembali menawarkan pelunasan Khusus semua hutang saya yaitu Cut Lose sebesar Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ). Sementara, Kemampuan kami hanya sanggup membayar sebesar Rp.350.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dan meminta kepada pihak Bank BCA Rantauprapat untuk memberi perpanjangan waktu, katanya.

Dan pada Tahun 2019 Dua Agunan Sertifikat telah Dilelang Sepihak Oleh Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN tanpa adanya pemberitahuan kepada kami tentang 3 agunan tersebut yang sudah menjadi milik orang lain dan Pihak Ketiga yaitu Saudara Romy Fusanto dan Saudara Romy Fusanto memberikan uang sebesar Rp. 93.000.000 untuk mengosongkan Bangunan tersebut kepada saya dengan menyampaikan hutang sudah lunas, ucapnya.

Advokat Beriman Panjaintan,S.H,M.H saat memberikan keterangan menemui di kantornya di Rantauprapat mengatakan, Bahwa sesuai dengan keterangan klien kami proses pelelangan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan tidak mengetahui harga dari lelang tersebut, dengan dilelang nya Dua Agunan Sertifikat sudah mencukupi untuk melunasi sisa Hutang Pokok.

Karena, Dua Agunan Sertifikat terdiri dari 3 buah bangunan Ruko Bertingkat satu. terbukti dengan Pihak Ketiga memberikan uang untuk mengosongkan bangunan tersebut sebesar Rp. 93.000.000 ( Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah ) dengan Catatan Hutang klien kami sudah lunas.

Lalu sambungnya, klien kami pada tanggal 12 Juni 2024 mendapatkan undangan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menghadiri Pengadilan dalam rangka Eksekusi terhadap Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3084 yaitu Bangunan Ruko bertingkat 3 di Jalan Jend. Ahmad Yani Rantauprapat dan menawarkan pengosongan Bangunan Ruko sebesar Rp. 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) oleh Kuasa Hukum dari Pihak Bank BCA Rantauprapat;

Maka dari itu somasi Ini di lakukan sebab klien kami tidak terima atas lelang sepihak yang dilakukan oleh Bank BCA Rantauprapat Cq. BANK BCA KCU KISARAN, dan klien kami sudah menggugat ke BPSK dengan hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Nomor : 972/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 yaitu Pelelangan Tiga Sertifikat tidak Sah dan Batal Demi Hukum dan meminta Kepada Pihak Supaya Mengembalikan Agunan yang menjadi Jaminan Konsumen.

Dan Bahwa menurut klien kami Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3084 Atas Nama H. Rafii sudah dilelang kembali tanpa ada pemberitahuan oleh Pihak Bank BCA dan sudah menjadi milik Pihak Ketiga Atas Nama Abidin Widjaja dari Jakarta.
Selanjutnya pihak Bank BCA menyampaikan sisa hutang Rp. 187.522.560 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah ) Per Tanggal 06 Februari 2017

Dan lagi proses pelelangan yang dilakukan sepihak oleh Pihak Bank BCA tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami dan klien kami tidak terima dikarenakan Proses pelelangan yang dilakukan oleh Pihak Bank BCA tidak benar dan sampai pada saat ini klien kami masih memiliki niat baik untuk membayar sisa hutang pokok Sebesar Rp 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ),

Hingga saat ini pelelangan yang dilakukan sepihak oleh Bank BCA nominal pelelangan dari Jaminan tersebut tidak diketahui dan hingga saat ini klien kami tidak mengetahui sisa Hutang dari Hasil pelelangan dengan Jumlah hutang Pokok, dari semua penjelasan kami menduga adanya penipuan yang terstruktur dan masif oleh pihak Bank BCA Rantauprapat sesuai dengan Undang-undang pasal 372 & Pasal 378 KUHPidana, ini merupakan kejahatan perbankan khususnya bank konvensional yang merupakan perbuatan melawan hukum, kata beriman."

Sebelum di lakukan Lelang oleh Balai lelang dalam hal ini Balai lelang kisaran, dilakukan Jaminan untuk di nilai seberapa aaset yang mau di lelang,dalam hal ini di survey ulang oleh menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP, sehingga KJPP bisa menilat asset yang akan di lelang oleh Balai Lelang KPNL Kisaran, dan di peroleh nilai jaminan yang akan di lelang, ujarnya.

Tetapi hal ini tidak di lakukan oleh Bank BCA Kisaran, sehingga cacat hukum dan seharusnya debitur diundang datang untuk menghadiri siding Balai Lelang tersebut, sehingga proses semuanya cacat hukum, pembeli jaminan tersebut hanya formalitas aja, dan dokumen lelang yang di buat tidak di tandatangani debitur dan debutur hali Raffi tidak pernah diundang oleh Balai Lelang Kisaran, tegasnya.

Terhadap ketentuan pembebanan Hak Tanggungan atas jaminan pinjaman, negara telah menerbitkan peraturan hukum pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, paparnya.

Apabila terdapat Debitur yang wanprestasi, biasanya Bank akan mengirimkan Surat Peringatan kepada Debitur agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai dengan yang diperjanjikan. Peringatan tersebut biasanya diajukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali untuk memenuhi syarat keadaan wanprestasinya debitur, jelasnya.

Apabila telah diperingati secara patut tetapi Debitur tidak juga melakukan pembayaran kewajibanya, maka Bank melalui ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 6 dan Pasal 20 UU RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, akan melakukan proses Lelang terhadap Jaminan Debitur, ungkapnya.

Ketika Balai Lelang Swasta bertindak sebagai Fasilitator pelaksanaan Lelang, landasan aturan hukum yang dipakai adalah Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang mengisyaratkan bahwa Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan. Dan jika debitur tidak di undang pada acara pelelangan jaminan, prosesnya cacat hukum, karena hasil lelang berapa nilai di jualnya dan di ketahui siapa pembelinya, sisa uangnya . Dimana sisa utang pokoknya ( O/S) maka uang tersebut di serahkan ke debitur, karena dalam hal ini debitur tidak mengetahui berapa hasilLelang tersebut, tutup Beriman. ( ***A.Karim )


 Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pererat Hubungan TNI dan Rakyat, Serda Syahrul Gelar Komsos Bersama Warga Kampung Pancasila

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:40:54 WIB

Bengkalis (Riau), LPCKegiatan komunikasi sosial terus digencarkan Babinsa.

Daerah

Ternak Kambing Warga Desa Dedap Dipastikan Sehat, Babinsa Intensif Lakukan Pengawasan PMK

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:32:18 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebagai langkah menjaga kesehatan hewan ternak milik.

Daerah

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:35:25 WIB

Rohul (Riau), LPCPolsek Bonai Darussalam terus menunjukkan komitmennya da.

Daerah

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:30:39 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicak.

Daerah

Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Rambah Samo Tanam Jagung Kuartal II di Marga Mulya

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:04:21 WIB

Rohul (Sumut), LPCDalam upaya mendukung program swasembada pangan nasiona.

Daerah

Semangat Persatuan Menguat, Babinsa dan Warga Teluk Belitung Gelar Komsos Humanis

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:44:31 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSuasana kebersamaan tampak terasa dalam kegiatan kom.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pererat Hubungan TNI dan Rakyat, Serda Syahrul Gelar Komsos Bersama Warga Kampung Pancasila
16 Mei 2026
Ternak Kambing Warga Desa Dedap Dipastikan Sehat, Babinsa Intensif Lakukan Pengawasan PMK
16 Mei 2026
Personel Gabungan Polres Karo Sigap Redam Tawuran Antar Pemuda di Kineppen
16 Mei 2026
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Barak Narkoba di Tanjung Morawa, Kurir Sabu Ditangkap
16 Mei 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
16 Mei 2026
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
16 Mei 2026
Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Rambah Samo Tanam Jagung Kuartal II di Marga Mulya
15 Mei 2026
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
15 Mei 2026
Semangat Persatuan Menguat, Babinsa dan Warga Teluk Belitung Gelar Komsos Humanis
15 Mei 2026
Babinsa dan Warga Desa Kudap Kompak Jaga Lahan Gambut dari Ancaman Kebakaran
15 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
  • 2 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 3 Kapolsek Kunto Darussalam Dukung dan Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Pipil
  • 4 Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
  • 5 Pratu Hutagalung Bersama Warga Patroli Karhutla di Lahan Gambut Desa Tanjung Padang
  • 6 Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
  • 7 Bupati Bersama Kapolres Rohul Serap Aspirasi dan Tindak Cepat Keluhan Warga Bonai

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com